Beranda | Artikel
Sesuatu Yang Diperbolehkan Oleh Syari Meniadakan Kewajiban Mengganti
Rabu, 16 Oktober 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Sesuatu Yang Diperbolehkan Oleh Syari Meniadakan Kewajiban Mengganti merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam). Kajian ini disampaikan pada 26 Dzul Qa’idah 1440 H / 29 Juli 2019 M.

Kajian Tentang Sesuatu Yang Diperbolehkan Oleh Syari Meniadakan Kewajiban Mengganti

Sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat, apabila ada konsekuensi kerusakan atau kehilangan, maka tidak ada kewajiban untuk mengganti sama sekali. Kenapa demikian? Karena ketika syariat membolehkan sesuatu yang syariat ini bersumber dari Dzat yang Maha Mengetahui segala sesuatu, maka secara tidak langsung syariat membolehkan konsekuensi dari pembolehan tersebut. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Dzat yang Maha Mengetahui, ketika mensyariatkan sesuatu Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui apa konsekuensinya. Dan sangat tidak bijaksana apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan sesuatu kemudian mewajibkan mengganti kerusakan atau kehilangan dari konsekuensi pembolehannya.

Sangat tidak bijaksana jika ada seseorang mengatakan kepada anaknya, “Wahai anakku, silahkan merusak mainanmu.” Kemudian anaknya benar-benar merusak mainannya. Setelah itu orang tua memukul anaknya dengan mengatakan, “Ayo, kalau tidak kamu ganti, maka aku akan memukuli kamu terus-menerus.” Ini suatu tindakan yang sangat tidak bijaksana. Karena dia tadi membolehkan anaknya untuk merusak mainannya, setelah dirusak kenapa dipukuli? Bukankah itu konsekuensi dari perintahnya tadi?

Begitupula Allah Subhanahu wa Ta’ala, Allah lebih dari itu. Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika mensyariatkan sesuatu, Allah tahu konsekuensinya, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, Allah Maha Bijaksana. Dan ini juga apabila diwajibkan untuk menanggung akibatnya, hal ini tidak selaras dengan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang maha Ar-Rahim. Allah Subhanahu wa Ta’ala Dzat yang Maha Pengasih, Dzat yang Maha Penyayang, menyayangi hambaNya. Kalau misalnya Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan sesuatu kemudian membebani hambaNya untuk menanggung konsekuensi dari pembolehan itu, maka ini sangat tidak selaras dengan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Intinya, apabila syariat membolehkan sesuatu, maka apabila ada kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan oleh pembolehan tersebut, maka tidak ada kewajiban harus mengganti.

Contoh dari kaedah ini sangat banyak sekali. Disebutkan di sini kalau ada seseorang yang membuat sumur di tanahnya sendiri, tentu membuat sumur dibolehkan oleh syariat. Dan dia sudah berusaha untuk memberikan pagar untuk sumur tersebut. Sehingga orang tidak terjatuh di sana. Tapi qadarullah wa maa sya’a fa’al ada anak yang bermain di tanah orang ini tanpa pengawasan dan anak tersebut iseng melihat sumur. Qadarullah wa maa sya’a fa’al anak tersebut terjatuh dan mati. Pada kasus seperti ini, kita bisa menerapkan kaedah ini. Apabila syairat sudah membolehkan sesuatu, maka itu menafikan kewajiban untuk mengganti. Sehingga si pemilik tanah dikatakan tidak bersalah sama sekali dan yang salah adalah anaknya. Dan ketika anaknya mati, maka yang punya tanah dan sudah membuat sumur tersebut yang tidak ada kewajiban untuk membayar diyat sama sekali.

Namun berbeda kasusnya apabila ada orang tersebut membuat sumurnya di jalan umum. Kemudian ada orang terjatuh di situ. Maka yang membuat sumur di jalan umum diwajibkan untuk membayar diyat. Karena syariat tidak membolehkan yang seperti ini. Maka dia harus mendapatkan hukuman dari tindakannya yang melanggar syariat.

Contohnya lagi di sini, apabila ada yang menyewa mobil atau menyewa motor atau menyewa kendaraan yang lainnya. Kemudian dia menggunakannya secara wajar. Misalnya dia sewa truk lalu dia gunakan untuk mengangkut beban yang wajar untuk truk. Qadarullah wa maa sya’a fa’al bannya meletus. Padahal bebannya wajar. Misalnya diberi beban 1 ton dan wajar truk membawa beban 1 ton. Ternyata rodanya tidak mampu untuk menahan beban tersebut. Siapa yang wajib untuk menggantinya? Yang wajib untuk menggantinya adalah pemilik truk tersebut. Kenapa demikian? Karena penyewa tidak melakukan kesalahan di sini. Penyewa dibolehkan oleh syariat menggunakan truk dengan penggunaan yang wajar. Maka konsekuensi yang berupa kerusakan tidak ditanggung oleh dia. Dia tidak punya kewajiban untuk menggantinya. Maka penyewa berhak meminta kepada yang punya mobil truk tersebut untuk mengganti ban yang meletus tadi.

Berbeda kasusnya apabila penggunaannya tidak wajar. Seseorang yang menyewa sesuatu kemudian digunakan secara tidak wajar, maka disini ada pelanggaran syariat. Syariat tidak membolehkan seperti ini.

Simak pada menit ke-10:55

Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Sesuatu Yang Diperbolehkan Oleh Syari Meniadakan Kewajiban Mengganti


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/47798-sesuatu-yang-diperbolehkan-oleh-syari-meniadakan-kewajiban-mengganti/